Selasa, 13 Oktober 2009

KISAH TENTANG PEMBANTU RUMAH TANGGA


Lebaran atau Idul Fitri sudah di umumkan yaitu hari Minggu, 20 September 2009.

Mulailah para majikan kelimpungan karena kehilangan para pembantu Rumah tangganya alias mudik. Sangat berfariasi.


Ada yang sudah mudik dari dua minggu sebelum lebaran dan bhkan begitu bulan puasa mulai sudah pulang karena sudah diniatkan dari jauh hari bahw amenjalankan ibadah puasanya adalah di kampung.


Buat yang masuk dalam katagori para pejabat atau menengah ke atas, mencari alternative pembantu sangat memungkinkan. Agen-agen penyalur pembantu dapat memberikan tenaga serep. Persyaratannya juga beragam. Misalnya harus dipakai minimal 15 hari dengan upah 100 ribu per hari dan uang administrasi 400 ribu.


Buat yang tidak mampu dan masih aktif bekerja terpaksa minta cuti dari tempat kerja sampai menunggu pembantu pulang. Semua untung2an. Ada yang pembantunya kembali lagi tetapi banyak juga yang tidak kembali lagi ( meskipun janjinya sih kembali) dengan berbagai alasan yang pada umumnya mencari pekerjaan di tempat lain dengan harapan upah yang lebih besar.


Persoalan terutama bagi para orang yang sudah tua yang sudah sulit mengerjakan pekerjaan domestic sementara anak-anaknya juga kerepotan mengurusi anak2 nya apalagi ditambah tempat tinggalnya yang jauh dari tempat orang tua.


Selain itu bagi pasangan yang masih punya anak-anak yang masih kecil atau balita.

Saat ini untuk mencari pembantu Rumah tangga tidak semudah pada decade-dekade sebelumnya. Masalah dedikasi, kebutuhan pembantu sangat berbeda saat ini meskipun mereka baru datang dari kampung.


Informasi yang mereka peroleh dari media elektronik yang sudah masuk ke pedesaan juga salah satu factor yang membuat perubahan tersebut. Meskipun tidak dapat dipungkiri banyak juga para pembantu yang mengalami tindak kekerasan dari pihak majikan demikian juga sebaliknya.


Barangkali fakta-fakta di lapangan bisa menjadi pertimbangan hal-hal apa yang perlu diatur kalaulah nanti ada perda2 yang mengatur tentang pembantu Rumah tangga. Adanya peraturan penggajian karena di katagorikan sebagai pekerja terlebih bagi PRTA.


Sering istilah keluarga (pembantu dianggap sebagai bagian dari anggota keluarga) justru membuat jam kerja tidak jelas dan any time harus memenuhi kebutuhan keluarga. Berapa persen dari majikan yang melihat mereka juga mempunyai hak-hak nya semisal hak beristirahat, hak cuti dan hak-hak lainnya.


Faktor keberuntungan menjadi pemegang factor utama. Tidak ada keterikatan satu sama lain. Klau sudah tidak betah, yah menit itu juga akan mengundurkan diri tanpa memberi kesempatan pada majikan bernegosiasi terlebih bagi mereka yang masih bekerja atau ngantor.


Persoalan-persoalan diatas menjadi titik tolak pemikiran sehingga posisi tawar ke dua belah pihak dapat menjadi seimbang. Meskipun majikan adalah pihak yang membayarkan gaji tetapi harus ada ketentuan-ketentuan yang disepakati dan upaya pemanfaatan atau eksploitasi pada pihak yang lemah. Demikian juga halnya pada pihak pembantu yang juga tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pihak majikan. Lalu bagaimana kalau masih-masing pihak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Selain itu pihak yang memegang peranan penting dewasa ini adalah Agen Penyalur Pembantu.


Apakah tenaga-tenaga yang disalurkan juga orang-orang yang siap pakai? Sejauh mana tanggung jawab Agen penyalur? Misalnya kalau tidak betah maka pembantu akan diganti dengan batasan tiga kali. Sesudah tiga kali maka uang administrasi yang dibayarkan hangus. Sehingga bila mengambil tenaga lainnya maka berlaku pembayaran administrasi baru. Bagaimana tiga kali penggantian tersebut juga disebabkan karena ketidak cocokan dari pihak majikan terhadap tenaga yang disalurkan.


Pertanyaannya adalah bagaimana membuat posisi tawar masing-masing pihak tidak merugikan satu pihak manapun.



Tidak ada komentar: