Minggu, 07 September 2008

Anak di penjara

Ketika saya melihat seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di penjara …. Tangerang yang sudah divonis dan berada di tangerang sejak bulan agustus dengan kasus pelecehan seksual keinginan tahu tentang anak tersebut muncul.

Ia bersama dengan tetangganya yang berusia beberapa tahun lebih tua melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 4 tahun.

Menurut petugas tahanan ia tidak ditempatkan bersama tahanan lainnya karena alasan usia tersebut. Ia bebas bermain di halaman penjara tersebut.
Dari percakapan saya peroleh informasi bahwa ia berasal dari serang, berasal dari keluarga tidak mampu . Orangtuanya dating satu kali satu bulan.

Untuk usia 9 tahun :

kemungkinan besar pengaruh lingkungan
meniru dari sesuatu yang dilihat
ajakan teman
tidak memperoleh pendidikan dan pengawasan dari orangtua dll

Muncul pertanyaan:

apakah anak seusia tersebut layak ditempatkan di penjara
meskipun dibebaskan di areal penjara apakah juga tidak dimungkinkan pengaruh yang tidak baik dari lingkungan tsb
sejauh mana pengawasan dari para pengawas penjara terhadap anak tersebut
sejauh mana mengukur bahwa anak tersebut sudah dapat dikembalikan ke orangtuanya
siapa yang dapat melihat apakah menjadi keputusan yang terbaik untuk dikembalikan ke rumah atau keluarganya..

Yang harus dilihat :

peraturan di penjara tsb
mou antara lapas dan depsos


Kebutuhan fisik dan psikologis adalah dua kebutuhan yang saling kait mengkait dan tidak terpisahkan satu sama lain. Ketika proporsinya tidak seimbang maka akan menimbulkan dampak bagi seseorang terlebih bila kita berbicara persoalan anak .

Maraknya tindak kekerasan akhir-akhir ini dapat kita saksikan di mass media terlebih di media elektronik dalam hal ini televisi dimana setiap channel mempunyai berita tentang tindak kriminal.
Hampir setiap hari terdapat berita tindak kekerasan yang terjadi pada anak. Mulai dari kekerasan yang terjadi di dalam ranah rumah tangga sampai di ranah publik. Dapat dikatakan para pelaku adalah orang-orang yang dekat dengan mereka. Pelaku yang mulai dari ayah kandung,ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, bibi, paman pembantu rumah tangga, tetangga, guru dan lain sebagainya. Perbuatan kekerasan dimulai dari menggunakan anggota tubuh si pelaku juga dengan menggunakan alat-alat yang lain seperti kayu, setrika, air panas, pisau dan lain sebagainya termasuk cacian-cacian, seksual, juga dalam bentuk tidak dapat memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan yang mengakibatkan si korban luka, cidera, cacat, beban psikologis (dengan perubahan perilaku) dan bahkan kematian atau kematian yang dilakukan oleh diri sendiri atau bunuh diri.

Dari hasil pengamatan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) kekerasan yang terjadi sangat lintas stratifikasi sosial, ekonomi maupun pendidikan.
Belum dapat diketahui dengan jelas apakah angka kekerasan yang terjadi pada anak semakin meningkat atau persoalan kekerasan sedang diangkat dan kemampuan media untuk mengangkatnya atau sebenarnya sejak dulu angka tersebut sudah tinggi.

Menurut UU Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002 yang sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh pemerintah dalam bentuk ....... adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Yang membedakan adalah dalam KHA usia tersebut tidak termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak sendiri dibagi atau dikelompokkan ke dalam 5 bagian yaitu ......
Dikatakan juga bahwa yang bertanggung jawab akan hal tersebut dimulai dari orangtua atau dalam hal ini keluarga dan bahkan Negara ikut di dalamnya.
Dengan demikian tanggung jawab tersebut berkaitan satu sama lain. Orangtua mulai dari ........, masyarakat diharapkan......... dan negara berperan .....................................

Beberapa kasus yang dapat kita lihat misalnya anak yang mengalami penganiayaan oleh ibu tiri, belum lagi diperkosa oleh paman yang mengakibatkan kematian (Harian ..... tgl. ........) anak yang bunuh diri karena tidak mampu membayar uang sekolah dan merasa malu ( harian..... tgl .......), anak yang menjadi kurir narkoba ( harian ....... tgl.......) dan kasus-kasus lainnya.

Anak begitu rentan.... karena mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi pada orang dewasa terlebih bila peran orang dewasa itu adalah orangtua, pendidik dan yang mempunyai relasi yang dekat dengan si anak. Ketidak matangan secara fisik dan emosional juga andil krentanan bagi anak.
Peran keluarga,masyarakat dan negara jangan memperlemah kerentanan tersebut atau menyalahgunakannya.
Beri contoh kasus

Menjadi orangtua bagi anak dewasa ini tidak mudah.
Bagi mereka ekonomi lemah......, sibuk (KURANG WAKTU) tetapi demikian juga bagi ekonomi yang kuat terlebih bagi mereka yang karirnya sedang menanjak (bagi pasangan yang bekerja ).
Kurangnya pengetahuan untuk mendidik dan belum lagi pengetahuan tentang bahwa kendati anak mempunyai ketergantungan yang tinggi tetapi sebagai anak mereka mempunyai hak-haknya yang secara wajib harus diberikan kepada mereka.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada orangtua mempunyai tujuan yang tidak baik dalam mendidik anaknya. Pengalaman masa lalu juga memegang andil. Kekerasan yang diterima pada masa lalu akan besar kemungkinan berulang karena pengatahuan itulah yang mereka punya dan dapat berkembang menjadi budaya dalam masyarakat.

Dapat dibayangkan generasi seperti apa dimasa mendatang. Anak-anak menjadi produk dari budaya kekerasan mulai dari rumah, sekolah, media , cyber dll.
Negara yang dimana warga dewasanya adalah yang dekat dengan tindak kekerasan. Kalau kelak ( bisa ekstrim....mereka cikal bakal pelaku kekerasan atau dengan penuh kesadaran tidak ingin oranglain mempunyai pengalaman yang sama dengan dia – dan persentasinya kecil )

Tidak ada komentar: